Lebih lanjut seperti yang dikutip dari Kompas.com, namun dalam prosesnya, terdapat syarat yang harus dilakukan agar tetap aman bagi warga yang bersekolah, terutama anak-anak.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dengan topik Update Kajian IDAI terkait Covid-19 pada anak, Prof. Dr. dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K), FAAP, FRCPI(Hon) selaku Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI menjelaskan hal ini.
"Kita ingin sekali sekolah tatap muka ini bisa segera (dilaksanakan), tapi tentu kita meminta sekolah tatap muka yang aman dan bisa menjamin kesehatan anak Indonesia," kata Prof. Arman.
Melanjutkan pernyataannya, ia juga memberikan syarat atau rekomendasi yang harus dilakukan apabila PTM tetap dilaksanakan, yaitu:
1. PTM bisa dimulai dengan uji coba pada anak yang sudah diimuniasi terlebih dahulu.
2. Positivity rate (angka positivitas) di daerah yang akan melaksanakan PTM harus di bawah 8 persen.
3. Seluruh guru, keluarga murid hingga pegawai harus dipastikan sudah melakukan imunisasi atau vaksinasi.
4. Semua pihak khususnya pegawai sekolah wajib memastikan bahwa seluruh warga sekolah dan murid tetap menjalankan prokes.
Salah satunya dengan tidak membuka masker dan makan di sekolah.
5. PTM sebaiknya hanya berlangsung selama 2 sampai 3 jam saja. "Coba dulu (PTM) 2 sampai 3 jam," kata Prof. Aman.
6. Perjalanan anak harus dipastikan hanya dari rumah ke sekolah dan kembali lagi ke rumah tanpa berhenti di tempat lain.