Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul "Resmi Diberlakukan, PNS Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Langgar Sederet Aturan Ini"
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini? Atau Malah Batal Dibayarkan? Begini Jawaban dari Kemenkeu
(*)