Follow Us

Hati-hati! Aturan Baru Sudah Berlaku, Seorang PNS Juga Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Melanggar Sederet Aturan Ini loh, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Helna Estalansa - Kamis, 16 September 2021 | 17:00
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar larangan-larangan berikut ini:

Melakukan penyalahgunaan wewenang

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah Melakukan pungutan di luar ketentuan

Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

Source : GridStar.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest