Follow Us

Tunjangan Dipotong hingga Penurunan Jabatan, ini Peraturan Baru Bagi PNS yang Bolos Kerja dan Tak Laporkan Harta Kekayaan

Ngesti Sekar Dewi - Kamis, 16 September 2021 | 09:00
Benarkah tunjangan PNS dihapus?
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti | Tribunnews

Benarkah tunjangan PNS dihapus?

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

PNS Tidak Melaporkan Harta

Selain itu, pengenaan sanksi juga diberikan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan.

Untuk hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Sementara itu, jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.

Di bagian akhir PP tersebut disebutkan, segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini," demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1).

Baca Juga: Banyak yang Ingin Jadi PNS Alias Pegawai Nagita Slavina, Server Rans Entertainment Saat Buka Lowongan Langsung Jebol, Raffi Ahmad: yang Daftar 150 Ribu

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular