Follow Us

Tunjangan Dipotong hingga Penurunan Jabatan, ini Peraturan Baru Bagi PNS yang Bolos Kerja dan Tak Laporkan Harta Kekayaan

Ngesti Sekar Dewi - Kamis, 16 September 2021 | 09:00
Benarkah tunjangan PNS dihapus?
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti | Tribunnews

Benarkah tunjangan PNS dihapus?

GridHype.id- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Dalam PP tersebut dengan jelas memuat hukuman yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 peraturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Jenis hukuman yang akan diterimapun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara.

Salah satu hal yang dijatuhi sanksi tersebut yakni PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga sampai 10 hari kerja dalam satu tahun, maka akan dikenakan teguran tertulis.

Untuk pelanggaran tingkat sedang, PNS akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian selama 9 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun, atau 12 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam waktu 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran kategori berat, hukuman yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau juga pemberhentian dengan hormat.

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Lengkap dengan Besaran Gaji yang akan Dikantongi

Adapun pelanggarannya untuk penurunan jabatan apabila PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan dengan waktu 25-27 hari kerja dalam satu tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular