GridHype.id- Masyarakat DKI Jakarta dikejutkan dengan adanya sidak yang dilakukan satpol PP pada 13 September 2021.
Bukan perihal pelaksanaan PPKM, Satpol PP justru tampak menutup poster dan display rokok di sejumlah minimarket.
Petugas mengimbau agar para pedagang tidak memasang reklame iklan rokok.
“Jadi kita imbau tidak lagi memasang reklame seperti iklan produk rokok, atau memajang kemasan atau bungkusan produk rokok juga," kata pihak Satpol PP.
Sejumlah iklan rokok ditutup dengan kain putih.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut rupanya berkaitan dengan dasar Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8 tahun 2021.
Adapun peraturan tersebut membahas mengenai Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dilansir dari Gridhealth.id, tindakan tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Ivand Sigiro, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat.
Ia menyatakan bahwa sosialisasi seruan itu dilakukan hingga akhir September 2021.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa saat ini pusat perbelanjaan, supermarket dan toko kelontong tidak boleh lagi memasang reklamen rokok.
Adapun seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut berisi: