Hasil putusan tersebut menyatakanLulu Tobing tak jadi bercerai dengan suaminya, Bani Maulana Mulia.
Ya,Majelis Hakim PA Jakarta Pusat ternyata menolak gugatan Lulu Tobing.
"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak.
Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.
"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat.
Jajat menambahkan, gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan pengguggat," tutur Jajat.
Baca Juga: Dulu Bikin Heboh Lantaran Nikah Diam-diam, Kini Mendadak Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia
(*)