Selain itu, Minola juga menganggap semua warga berhak membuat laporan jika merasa dirugikan.
"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa," ucap Minola, dikutip dari Grid.id, Senin (13/9/2021).
"Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan."
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Abdul Rozak dan Umi Kalsum enggan menanggapi kabar pelaporan tersebut karena belum ada bukti pengaduan resmi dari polisi.
Selain itu, Minola juga menganggap semua warga berhak membuat laporan jika merasa dirugikan.
"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa," ucap Minola, dikutip dari Grid.id, Senin (13/9/2021).
"Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan."
"Kalo laporan tidak harus delik aduan, tapi delik biasa, delik umum siapapun bisa melaporkan gitu itu kalau perbedaan secara hukum."
"Nah kalo memang orang tua KD sudah melakukan pengaduan ke Porles Bojonegoro, kalo ada pelanggaran hukum, nah pengaduan itu diterima menandakan bahwa laporan itu diterima harus ada tanda bukti laporan itu diterima atau pengaduan, kalo belum ada bukti pengaduan atau laporan bagaimana kita menanggapinya," lanjutnya.
Hingga kini, Minola menganggap laporan itu hanya sebatas wacana.
Karena itu, hingga kini keluarga Ayu Ting Ting enggan memberikan tanggapan.