Follow Us

Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemilik Rekening BCA atau Bank Swasta Akhirnya Dapat Jatah Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Ruhil Yumna - Selasa, 14 September 2021 | 08:45
cek BLT BPJS yang sudah cair sebesar 1 juta bisa melalui SMS
Kompas.com

cek BLT BPJS yang sudah cair sebesar 1 juta bisa melalui SMS

Tetapi khusus pemilik rekening BCA dan bank swasta, subsidi gaji tidak langsung disalurkan melalui rekening yang dimiliki saat ini.

Pekerja harus lebih bersabar lantaran pemilik rekening BCA dan bank swasta akan dibuatkan rekening baru secara kolektif terlebih dulu.

Sebagaimana dijelaskan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Romie Erfianto.

Ia mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.

Baca Juga: Gampang Enggak Pake Ribet! Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS ketenagakerjaan via Online

Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Itulah yang menyebabkan pencairan subsidi gaji tahap 3 bagi pemilik rekening BCA dan bank swasta jauh lebih lama dibanding bank himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Subsidi gaji ditargetkan cair Oktober 2021

Source : Surya, gridfame

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest