GridHype.ID - Suami Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo telan pil pahit harus menghadapi jeruji besi.
Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut melibatkan mantan istri Vicky Prasetyo, Angel Lelga.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan terhadap artis Vicky Prasetyo.
Vonis yang diterima Vicky Prasetyo ini terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.
Hukuman yang diterima Vicky Prasetyo ini membuat sang mantan bisa bernapas lega.
Dikutip dari TribunWow.com, kasus yang dimulai tahun 2018 itu ditutup dengan vonis bersalah pada Vicky yang mengharuskannya dibui selama 4 bulan.
Menurut Angel Lelga, hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan suami Kalina Ocktaranny itu.
Apalagi setelah bertahun-tahun mengurusi kasus yang tentu saja menguras energi.
"Mungkin prosesnya yang lama, mau enggak mau kan saya harus jalani," kata Angel Lelga.