Arianti mengatakan saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.
Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.
Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," jelasnya.
Lebih lengkap, seperti yang dikutip Kompas.com,berikut beberapa tips yang bisa kamu pakai agar tidak beli masker medis palsu.
1. Tempat Beli
Pastikan untuk membeli masker di toko terpercaya baik itu offline maupun online.
Jika ingin membeli offline, kamu bisa membelinya di apotek, toko alat kesehatan, atau bisa juga ke supermarket.
Yang jadi masalah adalah jika kita membeli secara online.
Banyaknya penjual terkadang membuat kita bingung apakah masker ini asli atau palsu.
Baiknya, tetap memilih toko online yang terpercaya.