Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan laporan yang telah dilayangkan oleh Kartika Putri.
“Sekali lagi saya katakana dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucapnya menjelaskan.
Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian didasari adanya laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 .
“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentan adanya illegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita tentukan,” ujarnya.
Richard Lee ditangkap di kediamannya di pada Rabu (11/8/2021).
(*)