GridHype.id- Baru-baru ini Youtuber ternama Richard Lee harus menghadapi kasus hukum.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses illegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Adapun ancaman hukuman telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Richard Lee diketahui terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamanyya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com (12/8/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan bahwa penangkapan Richard Lee didasari oleh perbuatannya yang melanggar hukum.
Richard Lee kedapatan melakukan akses illegal terhadap akun instagram pribadinya yang sudah disita oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, Richard Lee juga diduga telah berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.
Banyak warganet yang mengaitkan penangkapan Richard Lee dengan laporan Kartika Putri.