Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka, Begini Reaksi Nora Alexandra

Ruhil Yumna - Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:00
Nora Alexandra dan suaminya Jerinx
Instagram @ncdpapl

Nora Alexandra dan suaminya Jerinx

GridHype.ID - Jerinx yang merupakanDrummer Superman Is Dead harus kembali berurusan dengan hukum.

Ya, melansir dari Kompas.com,Jerinx belum lama ini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Namun sayang hingga kini sang istri Nora Alexandra belum bisa memberikan keterangan.

“Salam, dan maaf belum bisa beri keterangan dulu terkait masalah suami saya,” tulis Nora kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (9/8/2021).

Nora mengakui belum berani memberikan keterangan lantaran alasan tertentu.

Baca Juga: Bak Kena Batunya, Sempat Bikin Gaduh Tuding Sejumlah Artis Endorse Covid-19, Jerinx Kena Getahnya Saat Dikabarkan Terpapar Virus Corona

“Saya belum berani berbicara apapun mengenai masalah suami saya,” tambah Nora.

Sementara itu, I Wayan Gendo yang sempat menjadi pengacara Jerinx juga mengaku tak mengetahui permasalahan penabuh drum SID itu.

Gendo mengatakan bahwa dirinya bukan kuasa hukum Jerinx untuk kasus dengan Adam Deni.

“Saya ndak tahu, karena saya bukan pengacaranya JRX dalam kasus versus Adam Deni,” tulis Gendo.

Hari ini, sebenarnya Jerinx dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pertama.

Baca Juga: Ngotot Virus Corona Hanya Sebuah Konspirasi, Jerinx Bak Telan Ludah Sendiri Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi Mandiri, Kasus Laporan Hukum Suami Nora Alexandra Mandek

Namun, Jerinx tidak dapat hadir lantaran sakit.

“Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Tak Hanya BCL, Bintang Emon yang Umumkan Dirinya Positif Covid-19 dengan Candaan Juga Kena Sindir Jerinx SID, Sang Komika Beri Tanggapan Santai

(*)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x