1. Diajukan pada 3 Agustus 2021
Kabar Raiden Soedjono yang mengajukan permohonan cerai Tyas Mirasih dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Iya benar (Tyas Mirasih digugat cerai Raiden)," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021).
Taslimah menambahkan, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan, cerai talak Raiden terhadap Tyas terdaftar dalam nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Taslimah menyebut Raiden meminta kuasa hukumnya, mengajukan cerai talak lewat ecourt atau online.
"Cerak talak didaftarkan pada 3 Agustus 2021," ucap Taslimah, dikutip dari Warta Kota.
Dalam gugatan, Taslimah mengatakan, Raiden Soedjono sebagai pemohon talak dan Tyas Mirasih sebagai termohon.
2. Tuntut Harta Gono gini
Masih menurut Taslimah, dalam permohonan, Raiden Soedjono juga menuntut pembagian harta bersama alias harta gono gini.
"Saudara Raiden mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucap Taslimah.
Taslimah menambahkan, harta bersama yang digugat adalah harta selama Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih menikah.