Dalam gugatan cerai itu, Yogi Widodo, kuasa hukumAnggia Novitamemastikan bahwa kliennya menjadi penggugat atau prinsipal yang mengajukan perceraian, sementaraFerry Irawansebagai tergugat.
Yogi juga membocorkan hal yang menjadi alasan Anggia mengajukan gugatan cerai kepada Ferry.