Follow Us

Angin Segar di Tengah PPKM Level 4, BLT Subsidi Gaji Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Kriteria Penerimanya

Dwi Purworahayu - Jumat, 23 Juli 2021 | 12:45
Ilustrasi uang bansos
Tribunnews.com

Ilustrasi uang bansos

GridHype.ID - Kabar gembira untuk para pekerja, pemerintah diketahui akan kembali menyalurkan BLT subsidi gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BLT subsidi gaji ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan pemerintah.

Namun, BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.

Melansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut yang akan mendapat BSU.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?

Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Adapun kriteria yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Untuk program ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.

Baca Juga: Begini Nasib Bansos 2021 Saat PPKM Darurat Resmi Diperpanjang dengan Aturan Baru, Simak Penjelasan Presiden Jokowi

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest