GridHype.ID - Perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi sudah di depan mata.
Demi mencegah penularan virus Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021.
Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sesuai dengan SE Menag tersebut mengatur mulai dari peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Serta mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Point aturannya berlaku secara keseluruhan di Indonesia yang membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan PPKM darurat dan mikro di sejumlah wilayah," ujar Wiku dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).
Berikut ini poin-poin penting aturan yang harus diterapkan selama Idul Adha 2021:
1. Meniadakan tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan selama penerapan PPKM darurat dan mikro di beberapa wilayah dengan asasment level 3 dan 4 sesuai dengan SE Menag.
Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
2. Meniadakan solat berjamaah di masjid atau tempat terbuka untuk seluruh daerah level assesmen.