Lalu, Nia Ramadhani digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa ia saat ini ditangkap polisi.
Mengetahui sang istri ditangkap polisi, pada Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Nia, Ardi dan sang sopir lantas melakukan pemeriksaan melalui tes urine.
Hasil dari tes urine itu menujukkan bahwa Nia, Ardi dan ZN positif metafetamin alias sabu.
Karena positif menggunakan sabu, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN pun dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman terhadap ketiganya yakni penjara empat tahun.
Menambahkan dari Kompas.com,mereka mengaku sudah mengonsumsi sabu selamalima bulan ini.
Lebih lanjut, sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi itu dibeli Nia dan Ardi seharga Rp 1,5 juta.