GridHype.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperri sebelumnya telah diberitakan, Nia Ramadhani diciduk kepolisian pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pukul 15.00.
Melalui keterangan pers Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan Nia Ramadhani.
Melansir dari Kompas.com, “Kronologi sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus.
Kemudian, lanjut Yusri Yunus, setelah dilakukan pendalaman, diamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).
Bersama ZN, kata Yusri, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
Saat penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya pada Rabu sore, Ardi Bakrie tidak ada di rumahnya.
Yusri mengatakan, Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu malam.
“Saat di TKP Saudara AAB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah RA hubungi suaminya. Setelah Isya, jam 20.00 WIB, Saudara AAB datang untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, ketiganya positif metamfetamin setelah dilakukan tes urine. Oleh karenanya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Tak lama dari penetapan sebagai tersangka, lebih lanjut Polres Jakarta Pusat menjelaskan bahwa pasangan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie telah dibawa keluar dari Mapolres pada Kamis (8/7/2021) malam.
Dilansir dari Tribun Seleb, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan, keduanya dibawa untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Pengembangan itu dilakuan untuk menyisir ke tiap lokasi sesuai keterangan ketiga tersangka.
Hanya saja, Panji tak menjelaskan secara terperinci terkait pengembangan tersebut.
"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.
Kompol Panji berjanji akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut.
"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan," tutur Panji.
(*)