"Tapi itu alasan sangat biasa ya," tambahnya.
Yusri menyebut penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada Nia dan Ardi terkait kasus narkotikanya ini.
"Kalau ada informasi lebih lanjut pasti kami akan sampaikan," tegas Yusri Yunus.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami akan meneruskan kasus mereka sampai akhir. Walau pandemi ditengah penanganan Covid-19, pastinya kami tidak lengah dan akan mendalami lagi kasus mereka," ujar Hengki Haryadi.
Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk Polisi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kronologi penangkapan
Nia Ramdhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sebelum menangkap Nia Ramadhani, aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlebih dahulu mengamankan sopirnya berinisial ZN (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.