Faisal menjelaskan, pernikahan keduanya sudah terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang.
Semua administrasi pernikahan telah mereka penuhi sejak awal. Sehingga acara ijab kabul dapat dilangsungkan.
”KUA tidak akan mencatat pernikahan tanpa persetujuan kedua belah pihak,” kata H Faisal, Rabu (7/7/2021).
Persetujuan kedua pihak sudah ditandatangani dan diserahkan ke KUA sebagai salah satu syarat pernikahan.
”Itu sudah dilalui,” katanya.
KUA pun memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena semua persyaratan sudah dipenuhi kedua belah pihak. Sehingga dinyatakan lengkap dan layak untuk menggelar pernikahan.
”Perihal dia menalak istrinya setelah ijab kabul adalah di luar urusan (kemampuan) kita di Kemenag, karena itu bersifat sangat pribadi,” katanya.
(*)