GridHype.id- PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 diberlakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang kini kembali meningkat di Indonesia.
Salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh seseorang untuk melakukan perjalan saat PPKM adalah sertifikat vaksinasi.
Tak heran jika banyak masyarakat yang memburu vaksinasi untuk dapat melakukan perjalanan jarak jauh.
Pemberlakuan sertifikat vaksinasi tersebut rupanya bukan tanpa alasan.
Dikutip dari Kompas.com (4/7/2021), Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa PPKM Darurat dilaksanakan untuk menekan pergerakan orang.
Baca Juga: Meski Sudah Divaksin Seseorang Tetap Bisa Tertular Covid-19, Tetapi Virusnya Lebih Sedikit
Menurutnya, sertifikat vaksinasi adalah salah satu persyaratan ketat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan jauh.
Di sisi lain, pemberlakuan syarat yang ketat dapat membuat masyarakat agar tetap di rumah saja jika tak terlalu mendesak untuk pergi.
Pemberlakuan sertifikat vaksinasi ini juga akan dibarengi dengan peningkatan sentra vaksinasi.
“Kita perbanyak sentra vaksinasi,” ujarnya.
Jubir Vaksinasi tersebut mengatakan bahwa sentra vaksinasi bakal digelar di sejumlah tempat yang mengakomodir pergerakan masyarakat.