GridHype.ID - Belum lama ini beredar kabar terkait penolakan vaksinasi covid-19 yang akan memengaruhi penundaan penyaluran bansos 2021.
Dikabarkan jika masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 akan diberikan sanksi dari pemerintah termasuk penundaan atau penghentian penyaluran bansos.
Ya, melansir TribunCirebon.com,Bupati Majalengka, Karna Sobahi berencana akan menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.
Hal itu karena masih ditemui adanya laporan warga yang hendak menolak mengikuti penerimaan vaksinasi.
"Masih adanya penolakan warga terkait program vaksinasi dengan berbagai alasan, Pemkab Majalengka berencana akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid menjadi syarat diterimanya bantuan," ujar Karna melalui pesan singkatnya, Jumat (25/6/2021).
Mengutip Kompas.com, aturan soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.