Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beredar Kabar Penolak Vaksin Covid-19 Dilarang Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Faktanya

Dwi Purworahayu - Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:15
Penolak vaksin tak bisa dapat bansos
Kolase Kompas.com & Tribunnews.com

Penolak vaksin tak bisa dapat bansos

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Tanda yang Muncul Jika Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Segera Kunjungi Laman Resmi Kemensos Berikut

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

(*)

Source :Kompas.comTribunCirebon.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x