Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Demi Capai Target 1 Juta Dosis per Hari, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili pada Pelayanan Vaksin Covid-19

Helna Estalansa - Minggu, 27 Juni 2021 | 11:15
Ilustrasi vaksin Covid-19
Freepik

Ilustrasi vaksin Covid-19

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kemenkes melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Untuk mencapai 1 juta dosis per hari, Kemenkes menghimbau perlu adanya sinergi dan kolaborasi semua pihak.

Sehingga di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa percepatan vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Baca Juga: Harap Dicatat! Ini Dia Gejala Covid-19 Terbaru yang Perlu Kamu Waspadai

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," bunyi SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu dikutip Grid.ID melalui website Kemenkes RI.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” timpalnya.

Meski begitu, mengutip dari Kompas.com, syarat tanpa KTP domisili rupanya tidak bisa berlaku di semua rumah sakit dan tempat pelayanan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kamu Tengah Jalani Isolasi Mandiri? Yuk Catat Sederet Obat Covid-19 Ini untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Hal itu dituturkan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di tempat tertentu, salah satunya seperti rumah sakit vertikal Kemenkes.

"Ini hanya berlaku di UPT Kemkes, tidak di semua fasilitas pelayanan kesehatan ya," tuturnya dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

"Hanya di RS Vertikal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, Poltekes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Source :Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x