GridHype.ID - Baru-baru ini pemerintah Hong Kong mengeluarkan pedoman baru soal kemungkinan adanya aturan baru soal sensor film.
Aturan baru tersebut dibuat dengan dalih"menjaga keamanan nasional."
Perubahan pedoman sensor dalam Undang-undang Sensor Film kota itu berlaku mulai Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Aktor Veteran Hongkong Ng Man-Tat 'Paman Boboho' Tutup Usia, Didiagnosa Lantaran Gagal Jantung
Hal ini meningkatkan kekhawatiran atas kebebasan di bekas jajahan Inggris tersebut.
Dengan ini, otoritas sensor film akan memiliki kewenangan untuk: melarang film yang dianggap mempromosikan atau mengagungkan tindakan atau kegiatan, yang dapat membahayakan keamanan nasional.
Otoritas Sensor Film harus tetap "waspada terhadap penggambaran tindakan atau aktivitas apa pun, yang mungkin merupakan pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional", kata pemerintah dalam sebuah pernyataan melansir Reuters.
“Setiap konten dari film yang secara objektif dan wajar dianggap mendukung, mempromosikan, tindakan atau aktivitas semacam itu akan disensor, sesuai dengan pedoman."
Beijing memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada Juni.
Aturan itu akan menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh pihak pihak berwenang sebagai pemisahan diri, penghasutan, dan kolusi dengan pasukan asing.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.