GridHype.ID- Pandemi virus corona (Covid-19) sampai detik ini belum juga berakhir.
Karena adanya pandemiCovid-19 ini segala aktivitas mulai dari sekolah, kerja hingga ibadah semua dilakukan di rumah.
Selain itu, pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2020 juga terpaksa dibatalkan.
Dan di tahun ini, pemberangkatan jemaah haji 2021 juga kembali dibatalkan.
Ya, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Baca Juga: Ketika Rhoma Irama Manggung Dilempar Sendal Oleh Penonton, Begini Reaksi Bang Haji
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.