GridHype.ID- Pengeras suara di masjid sebagai salah satu media untuk mengumandangkan azan rupanya tak lepas dari pro dan kontra.
Penggunaan pengeras suara masjid dirasa mengganggu lantaran menimbulkan kebisingan.
Hal tersebut terjadi di Arab Saudi, sehingga akhirnya Kementerian Urusan Islan Arab Saudi memberlakukan aturan baru.
Dilansir dari Kompas.com (1/6/2021), Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdullatif Sheikh mengungkapkan alasan pembatasan volume pengeras suara masjid.
Aturan tersebut berkaitan dengan pembatasan volume pengeras suara masjid yaitu tidak melebihi sepertiga volume maksimal.
Baca Juga: Kenali Infeksi Jamur Hitam yang Merebak di India, Dapat Menggerogoti Tulang hingga Menginfeksi Otak
Selain itu, pembatasan ini diterapkan juga pada penggunaannya.
Pengeras suara hanya digunakan untuk mengumandangkan azan dan ikamah serta tidak digunakan untuk khotbah.
Sheikh mengatakan bahwa mereka yang akan salat tidak perlu menunggu imam azan.
“Mereka harus berada di masjid terlebih dahulu,” ujar Sheikh dikutip dari AFP melalui Kompas.com.
Dikenal sebagai negara dengan puluhan ribu rumah ibadah, keputusan tersebut tentunya menuai pro dan kontra.