- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Kembali di Buka, Berikut Persyaratan Dokumen dan Formasi yang Dibutuhkan
Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:
- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).