Hal tersebut karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, juga masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK.
Syarat PendaftaranCPNS dan PPPK 2021:
Untuk diketahui, pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK :
1. CPNS
- Berusia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri