Sementara itu, anak Rita Sugiarto dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iapun mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Ancaman hukuman RZ adalah empat tahun penjara," kata Yusri Yunus seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
(*)