Sementara, anak perempuan (5 tahun) yang menjadi korban penganiayaan, sedang dalam proses konseling untuk pencegahan trauma.
Polres Tangsel bekerja sama dengan pemerintah kota Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sang anak, saat ini Alhamdulillah sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam assesment untuk psikologisnya,” ujarnya.
Iman mengatakan motif pelaku WH menganiaya anak perempuannya karena WH cemburu terhadap ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya.
WH dan Ibu kandung sang anak sudah bercerai. Kini, Ibu kandung sang anak, kata Iman, bekerja di Malaysia.
“Kecemburuan terhadap ibu anak tersebut sehingga melampiaskan kepada anak,” ujar Iman.
Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang pria kepada anak perempuan beredar viral di media sosial pada Kamis sore.
Peristiwa dalam video tersebut disebutkan terjadi di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.