Follow Us

Wajib Tahu! Masa Berlaku SIM Kini Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasannya

Ruhil Yumna - Jumat, 21 Mei 2021 | 13:15
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)
kompas.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)

Baca Juga: Bikin SIM dan SKCK Kini Bisa dari Rumah, Tak Perlu Lagi Repot ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Begini Caranya

SIM Bisa Dicabut

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.

Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.

Namun, setelah melaksanakan sidang, SIM dikembalikan kepada pelanggar.

Tetapi, tahukah kalau SIM bisa dicabut oleh petugas?

Mengenai pencabutan SIM seseorang ada berbagai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya.

Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Kini Bisa Gratis, Tapi Hanya Untuk 7 Golongan Berikut ini

Lebih jelasnya, pencabutan SIM ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 yang berisi:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest