Jadi kesimpulannya adalah pembeli tidak dapat menyalahkan kurir apabila terjadi kesalahan barang yang diterima, kecuali kerusakan tersebut terjadi karena kesalahan pihak pengiriman.
Misalnya barang yang dikirim pecah dalam perjalanan atau kemasan paket yang diterima sudah dirusak, barulah hal tersebut dapat dipertanyakan kepada kurir.
(*)