Follow Us

Ingin Dapat Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah? Simak Syarat Penerima BLT Dana Desa Beserta Cara Cek Statusmu Sebagai Peserta Secara Online

Dwi Purworahayu - Minggu, 02 Mei 2021 | 18:15
Ilustrasi. Bansos Tunai Rp 300 untuk warga DKI Jakarta
Tribunnews.com

Ilustrasi. Bansos Tunai Rp 300 untuk warga DKI Jakarta

Sanksi

Masih merujuk pada peraturan yang sama, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest