"Biar nanti dewan kehormatan yang menilai mana laporan kami yang dianggap masuk kriteria pelanggaran kode etik. Karena di dalam aturan kode etik itu nggak boleh mengekspos kesalahan rekan sejawat dengan rinci," terang Partahi Sihombing.
(*)
"Biar nanti dewan kehormatan yang menilai mana laporan kami yang dianggap masuk kriteria pelanggaran kode etik. Karena di dalam aturan kode etik itu nggak boleh mengekspos kesalahan rekan sejawat dengan rinci," terang Partahi Sihombing.
(*)
Source : Tribunnews.com, Grid.ID
Editor : Hype
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular