Sementara itu, Hotma Sitompul justru mengadukan pengacara Hotman Paris ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Melansir tribunnews.com, hal terkait dengan Hotman yang dianggap memprovokasi hingga mengeluarkan kalimat yang memojokkan Hotma Sitompul.
Kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing bersama dua rekannya resmi memasukan aduan ke Komisi Pengawas Advokat, Senin (12/4/2021).
Ia dilaporkan dengan tuduhan ucapan Hotman Paris yangdinilai telah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara.
"Apa yang kami adukan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," kata Partahi Sihombingdalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (12/4/2021).
Sebelumnya pihak Hotma Sitompul telah menyampaikan peringatan bagi pengacara 61 tahun itu.
Kala itu dalam konferensi pers mereka, Hotman Paris diingatkan untuk tidak memojokkan kliennya.
"Pada tanggal 31 Maret kami sudah sampaikan peringatan-peringatan kepada Hotman Paris. Untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok, provokasi dan menjadi konsumsi publik," tuturnya.
Setelah membuat aduan, kini Partahi Sihombing memasrahkan kepada pihak Komisi Pengawas Advokat.