Follow Us

Bak Benang Kusut, Prahara Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Makin Pelik, Ayah Tiri Bams Sampai Laporkan Hotman Paris Karena Dianggap Sebagai Provokator

Dwi Purworahayu - Rabu, 14 April 2021 | 17:45
Situasi Jadi Makin Pelik, Hotma Sitompul Laporkan Pengacara Desiree Tarigan ke Peradi, Hotman Paris Pertanyakan Soal Kode Etik
tribunnews medan

Situasi Jadi Makin Pelik, Hotma Sitompul Laporkan Pengacara Desiree Tarigan ke Peradi, Hotman Paris Pertanyakan Soal Kode Etik

Baca Juga: Kemelut Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Kian Memanas, Hotman Paris Ramalkan Akhir Prahara Pernikahan Kliennya: Kalian Sendiri Tahu...

Sementara itu, Hotma Sitompul justru mengadukan pengacara Hotman Paris ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Melansir tribunnews.com, hal terkait dengan Hotman yang dianggap memprovokasi hingga mengeluarkan kalimat yang memojokkan Hotma Sitompul.

Kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing bersama dua rekannya resmi memasukan aduan ke Komisi Pengawas Advokat, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Nyali Tak Ciut Meski Dikata Banci, Hotman Paris Malah Merasa Kian Tertantang Lawan Hotma Sitompul: Saya Tidak Akan Mundur

Ia dilaporkan dengan tuduhan ucapan Hotman Paris yang dinilai telah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara.

"Apa yang kami adukan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," kata Partahi Sihombing dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (12/4/2021).

Sebelumnya pihak Hotma Sitompul telah menyampaikan peringatan bagi pengacara 61 tahun itu.

Baca Juga: Saling Serang Fakta dan Pembelaan, Pakar Mikro Ekspresi Kuliti Habis Gelagat Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan: Dua-duanya Ahli Main Peran, Hati-hati

Kala itu dalam konferensi pers mereka, Hotman Paris diingatkan untuk tidak memojokkan kliennya.

"Pada tanggal 31 Maret kami sudah sampaikan peringatan-peringatan kepada Hotman Paris. Untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok, provokasi dan menjadi konsumsi publik," tuturnya.

Setelah membuat aduan, kini Partahi Sihombing memasrahkan kepada pihak Komisi Pengawas Advokat.

Source : Tribunnews.com, Grid.ID

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest