Tak hanya itu, tidak ada kategori tingkatan diabetes yang tidak diperbolehkan untuk menerima vaksin tersebut.
"Di petunjuk teknis Kemenkes disebutkan untuk diabetes, vaksin visa diberikan bila dalam keadaan terkontrol atau konsumsi obat teratur," ujar Adam saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu (4/4/2021).
Jika penderita itu juga penyintas Covid-19, ada syarat yang harus diperhatikan.
"Kalau untuk penyintas perlu menunggu hingga 3 bulan terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19," lanjut dia.
Waktu 3 bulan, kata Adam, merupakan lama masa risiko reinfeksi sangat kecil.
Meski demikian, sejauh ini interval minimum antara reinfeksi Covid-19 dan boleh divaksin masih belum diketahui.
"Jadi misalnya di AS, boleh langsung divaksin bila sudah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi," ujar Adam.
Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul "Penderita Diabetes Penyintas Covid-19, Apa Boleh Menerima Vaksin? Ini Jawab Kemenkes"
(*)