Sedangkan melansir Grid.ID pada Sabtu (25/04/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa orang yang sakit karena terinfeksi Covid-19 boleh tidak berpuasa jika itu dianjurkan oleh dokter.
Hanya saja, MUI Kota Surabaya menyarankan untuk melakukan puasa pengganti di lain waktu ketika sudah sembuh.
Ketua Umum MUI Kota Surabaya, Muhammad Munif, hal itu sesuai dengan fiqih umum.
Adapun orang-orang yang sehat tetap diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sesuai dengan apa yang telah diperintahkan.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti" pungkas Muhammad Munif yang dikutip dari Grid.ID.
Selain itu, WHO juga menegaskan agar kita tetap memerhatikan protokol kesehatan yang telah diberlakukan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan.
Sebagian artikel telah tayang di Grid.ID dengan judul "Apakah Orang yang Terinfeksi Covid-19 saat Bulan Ramadhan Tetap Diperbolehkan untuk Berpuasa? Ini Jawaban WHO dan MUI"
(*)