Gridhype.id-Bantuan dalam rangka memulihkan ekonomi di tengah pandemi covid-19 masih terus berlangsung.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Rencananya BLT UMKM 2021 akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Melansir dari ANTARA, Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah sekitar 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juga penerima.
Berbeda dengan tahun lalu, berdasarkan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, besaran jumllah yang didapat kali ini adalah Rp1,2 juta.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Berikut ini syarat, cara pendaftaran BLT UMKM:
Syarat