Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Bertemu Via Virtual dengan Keluarga Sejak Direhab, Reza Artamevia Didakwa Pasal Berlapis Bikin Kuasa Merasa Keberatan

Dwi Purworahayu - Sabtu, 03 April 2021 | 15:15
Reza Artamevia
Kompas.com

Reza Artamevia

Pelantun 'Pertama' ini didakwa dengan dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Tangis Lucinta Luna Pecah di Hadapan Boy William, Ungkap Menyesal Jadi Tenar hingga Harta Duniawinya Habis Tak Tersisa untuk Hidupi Kebutuhannya di Penjara

Serta dakwaan selanjutnya Pasal 127 ayat 1 a UU Tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Namun, Kamil Daud menyampaikan perasaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Seperti yang diwartakan tribunnews.com, Kamil mengatakan barang bukti yang disebutkan majelis hakim pada sidang perdana ini tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya.

Baca Juga: Ari Lasso Bongkar Masa Suramnya Saat Jadi Pecandu Narkoba, Sempat Minta Istirahat Namun Dilarang Ahmad Dhani Hingga Hengkang dari Dewa 19

Adapun majelis hakim menyebutkan bahwa Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti 0,78 gram.

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,66 gram," ucap Kamil.

"Ya nanti mungkin kan masih ada saksi, dan saat kesaksian juga akan ada konfrontasi apakah dia mengakui beratnya itu."

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Abas yang Sudah Gandeng Wanita Lain, Lucinta Luna Ngaku Sudah Punya Pacar Baru Usai Keluar dari Penjara: Cowok Tulen

"Tapi dari kami yang kami ketahui 0,66 gram," bebernya.

Diketahui, pihak kepolisian mengamankan Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur saat memesan sabu pada seseorang berinisial F.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x