Pelantun 'Pertama' ini didakwa dengan dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta dakwaan selanjutnya Pasal 127 ayat 1 a UU Tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Namun, Kamil Daud menyampaikan perasaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Seperti yang diwartakan tribunnews.com, Kamil mengatakan barang bukti yang disebutkan majelis hakim pada sidang perdana ini tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya.
Baca Juga: Ari Lasso Bongkar Masa Suramnya Saat Jadi Pecandu Narkoba, Sempat Minta Istirahat Namun Dilarang Ahmad Dhani Hingga Hengkang dari Dewa 19
Adapun majelis hakim menyebutkan bahwa Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti 0,78 gram.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,66 gram," ucap Kamil.
"Ya nanti mungkin kan masih ada saksi, dan saat kesaksian juga akan ada konfrontasi apakah dia mengakui beratnya itu."
"Tapi dari kami yang kami ketahui 0,66 gram," bebernya.
Diketahui, pihak kepolisian mengamankan Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur saat memesan sabu pada seseorang berinisial F.