Jika kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantindimintai surat dispensasi dari kantor kecamatan.
"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwasanya pendaftar menikah itu dilaksanakan 10 hari kerja sebelumnya. Namun bilamana kurang dari 10 hari kerja, harus ada dispensasi dari kantor kecamatan," jelas Edoy.
Edoy pun menyebut berkas belum sampai di KUA Sawah Besar karena masih di tangan calon pengantin.
Hal ini mengacu pada pihak Aurel yang diketahui telah meminta surat rekomendasi dari KUA Ciputat Timur.
"Mungkin sudah diterima oleh yang bersangkutan (calon pengantin) tapi belum daftar ke kita. Sampai sekarang ini berkas belum ada yang masuk ke KUA Sawah Besar," terangnya lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa yang mendaftar ke KUA Sawah Besar adalah calon pengantin atau perwakilannya, bukan dari pihak KUA Ciputat Timur.
"Yang datang ke sini yang bersangkutan (calon pengantin) atau perwakilannya," pungkas Edoy.
(*)