Dilansir dari Tribun Timur, Duduki jabatan Gubernur Jambi, Zumi Zola ditahan atas tuduhan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Tak Lagi Berhijab, Mantan Istri Zumi Zola Tampil Stylist Pamer Potret Bersama Sang Buah Hati
Diberitakan Kompas.com, Majelis hakim menilai Zumi terbukti menyuap 54 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBND TA 2017 dan Raperda TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Selain itu, Zumi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar serta menerima 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard.
Dengan tuduhan tersebut, Zumi Zola divonis selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.
Kasus korupsi ini rumahnya berdampak pada kehidupan rumah tangganya.
Zumi Zola juga memohon kepada KPK agar beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka agar bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun. Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehari-hari," ujar Zumi Zola.
Kini kondisi keuangan keluarga Zumi Zola pun turun drastis.
"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun," tulis Zumi Zola dalam nota pembelaannya.