GridHype.ID - Mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor Zumi Zola belum lama ini mengajukan Peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melansir dari kompas.com,Zumi Zola diketahui ditangkap KPK pada 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap RAPBD Jambi dan gratifikasi.
Atas kasus tersebut, Zumi Zola divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski begitu, iamengaku tetap menafkahi anak-anaknya meski sedang menjalani masa hukuman sebagai terpidana korupsi dan gratifikasi.
Tidak sedikit, jumlah dana yang ditransfer Zumi Zola setiap bulannya tidak kurang dari Rp 20 juta.
Hal tersebut ia ungkap usai menjalani sidang lanjutan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
"Iya, (Rp 20 juta). Itu di atas ketentuan pengadilan kemarin. Walau kondisinya tidak mudah, tetapi saya sebagai seorang ayah tetap berupaya dapat memenuhi kewajiban saya untuk ibu dan anak-anak," ujar Zumi Zola saat diwawancarai di PN Jakarta Pusat, Jumat.
Baca Juga: Tak Lagi Berhijab, Mantan Istri Zumi Zola Tampil Stylist Pamer Potret Bersama Sang Buah Hati
Sebagai ayah, aktor berusia 40 tahun ini punya komitmen untuk tetap memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"Sebagai ayah, saya tetap memenuhi kebutuhannya setiap bulan. Semampu saya," ujarnya.