Jakarta Timur (yang bertanggung jawab), karena Pengadilan Agama Jakarta Utara memohon bantuan kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk memanggil mas Ahmad Fairus (Ayus)."
Apabila dalam sidang selanjutnya Ayus ataupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka kemungkinan besar Majelis Hakim akan memutus putusan Verstek untuk kasus perceraian Ayus dan Ririe.
"Kalau tergugat tidak hadir dikenal dengan istilah hukum bisa diputus dengan Verstek (putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir) apabila sayarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya untuk diputus," jelas Agus.(*)