Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.
Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Menurutnya, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group tentang kebenaran video itu.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video asusila Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video asusila mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun, bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video asusila mirip Gisel.