Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar menyebut kejadian ini merupakan cobaan dari Sang Ilahi.
"Awal pasti kaget, sedih, cuman balik lagi yang penting kita lebih tahu papah seperti apa. Kita tahu betul ayah kita gak pernah melakukan hal itu (yang dituduhkan)," tutur Zaskia Sungkar dikutip TribunJakarta.com (grup Banjarmasinpost.co.id), Rabu (10/3/2021).
Lanjutnya, Zaskia Sungkar mengungkap sang ayah merupakan sosok yang paling anti dalam hal korupsi.
"Beliau orang yang paling anti sama hal itu yang lagi difitnah ke beliau," ujarnya.
"Sebagai anak kita akan terus mensupport walau sekarang semua orang lagi melihat sepihak aja. Kebenaran akan terungkap," sambungnya.
(*)