GridHype.ID - Pemerintah saat ini masih terus mengucurkan dana untuk memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Pasalnya, pandemi virus corona menimbulkan dampak negatif terhadapperekonomian masyarakat.
Untuk itu, pemerintah terus menyalurkan bantuannya.
Salah satunya yakni memberikan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu.
BansosRp 300 ribu itu pun dibagikan setiap satu bulan sekali.
Namun, siapa sangka, bantuan sosial tunai (BST) tersebut ternyata bisa dihentikan kapan saja loh.
Baca Juga: Kabar Gembira, 3 Bantuan Pemerintah Ini Dikabarkan Bakal Cair Bulan Maret 2021 Nanti, Apa Saja?
Kok bisa? Begini penjelasan selengkapnya.
Dinas Sosial DKI Jakarta merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.
Dalam situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021), terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni: