GridHype.ID - Keponakan Ashanty, Millen Cyrus kembali tertangkap polisi.
Well, ini bukan kali pertama Millen Cyrus ditangkap.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Millen juga pernah ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Melansir Tribunnews.com, pada 20 November 2020, Millen sempat ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Millen ditangkap di sebuah kamar hotel bersama teman lelakinya.
Beberapa barang bukti berupa alat husap dan sabu seberat 0,36 gram pun diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah ditangkap, sepupu Aurel Hermansyah itu kemudian mengajukan rehabilitasi.
Pengajuan rehabilitasi tersebut diterima oleh pihak kepolisian, dan Millen dipindahkan ke Lido, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi.
Dan pada awal tahun ini, Millen akhirnya bebas dari rehab.
Namun, melansir Grid.Id, Millen Cyrus kembali ditangkap polisi Minggu (28/2/2021) dini hari saat razia protokol kesehatan di sebuah kafe di kawasa bilangan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Selebgram tersebut dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzodiazepine usai melakukan tes urine.
Dan sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi, Millen Cyrus rupanya mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan anjuran dan resep dokter.
Pasalnya, Millen kini masih menjalani rawat jalan rehabilitasi.
"Setelah kami gelar yang bersangkutan mengonsumsi tablet clozapine dua butir, dia terakhir pakai hari Kamis."
"Setelah kami dalami, memang yang bersangkutan masih rawat jalan,” kata Kabid Humas Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021), dilansir dari Grid.ID.
"Ada satu setelah kita dalami yang konsumsi obat clozapin tablet 2 mili gram dia minum hari kamis," tambahnya.
Usai berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya Jakarta Selatan (BNNK), pihak kepolisian akhirnya kembali menyerah Millen ke BNNK.
"Setelah kita dalami yang bersangkutan (Millen Cyrus) memang rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan. Dan masih mengonsumi obat itu, tapi petugas saat itu tahunya memang ada yang positif sehingga diamankan ke Polda Metro Jaya," papar Yusri.
"Sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan dilakukan rehabilitasi karena memang masih kewenangan BNN Jakarta Selatan," sambungnya.
(*)